Indonesia Bebas Hoax

Dengan semakin pesatnya perkembangan dunia digital, tentulah banyak manfaat yang bisa diambil untuk meningkatkan kemajuan dibidang teknologi. Dan juga disamping sisi positif untuk meningkatkan kemajuan dibidang itu, sisi buruk yang ditimbulkan juga bukan sekedar dampak ringan yang menimpa seseorang tapi bisa berdampak besar dan bisa mengancam kewibawaan dan keutuhan berbangsa dan bernegara.
Yang dimaksud dengan dampak buruk yang membahayakan adalah dengan beredarnya berita bohong atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut HOAX. Hoax di dunia digital atau yang lebih spesifik di media sosial bagaikan monster yang membayangi ketakutan para penghuni dunia nyata. Bayangkan saja, hanya dengan bermodalkan ujung-ujung jari yang lincah, seseorang bisa menyerang pribadi orang lain yang tentu saja sangat merugikan.

Bentuk Hoax bukan saja tulisan yang beredar di media sosial, tapi juga gambar-gambar meme atau gambar sindiran. Dua bentuk hoax ini sama-sama mempunyai pengaruh yang kuat sebagai media penyebaran hoax. Jika gambar atau tlisan yang bermuatan negatif sudah terlanjur beredar, sudah bisa dipastikan berita tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun oleh si pembuat berita tersebut. Ibarat gas yang sudah lepas bebas ke udara menghilang bersama udara yang tidak mungkin bisa ditangkap dan dimasukan ke tempat semula. Begitu pula dengan penyebaran hoax yang pada dewasa ini menjamur seperti jamur yang tumbuh di musim hujan.
Ditambah lagi di tahun 2019, tahun dimana gejolak politik Indonesia sedang diuji karena di tahun  ini pesta demokrasi akan diselenggarakan berupa pemilu DPR RI, DPD, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tentulah di masa-masa itu disaat suhu politik semakin panas, ada upaya upaya lawan saling menjatuhkan. Dalam hal ini jika para pribadi yang bersangkutan tidak bisa menahan diri tentulah cara-cara tidak terpuji akan ditembakkan seperti penyebaran Hoax.
Seperti kita ketahui bahwa penyebaran hoax sangat mudah semudah menjentukkan ujung jari di layar smartphone. Seleksi alam akan terjadi. Rakyat akan bisa menilai bagaimana para kandidat dalam menyampaikan visi dan misinya. Ada unsur saling menggulingkan atau tidak, ada berita berita hoax atau tidak untuk menjatuhkan rifalnya.
Dengan derasnya wahana informasi berbasis internet ini yang sangat mudah mengirimkan berita-berita dari pihak redaksi baik berita online maupun yang lain, pemerintah sudah mengantisipasi untuk menangkal hoax seminimal mungkin dengan menerbitkan undang-undang ITE. Yaitu undang undang yang mengatur kebebasan di media sosial. Karena kebebesan di media sosial dibatasi dengan kebebasan-kebebasan orang lain.
Pengesahan undang-undang ITE diharapkan akan meminimalisir penyebaran-penyebaran berita bohong melalui meda sosial. Mengapa demikian seriusnya pemerintah menangani hal ini ?? Tentulah semata-mata untuk melindungi hak warga dari ketidak nyamannan dari segala dampak yang merugikan dengan keberadaan media sosial,  baik secara individu maupun secara organisani.
Diharapkan akan tercipta suasana keharmonian bernegara berbangsa dan bertanah air. Indonesia yang sudah tidak disangsikan lagi dalam segi hal demokrasi dan dalam menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan tentulah tidak akan membiarkan hoax atau berita bohong menghantui warga negara Indonesia yang berdaulat.
Dan pada akhirnya, Indonesia diharapkan akan terbebas dari hoax dengan sendirinya karena semakin pandainya warga nedara dalam menggunakan atau memberdayakan media sosial untuk hal-hal yang baik dan benar sesuai undang-undang yang berlaku di wilayah hokum negara republik Indonesia.
Sampit, 19 Februari 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *