Khitan Dari Sudut Pandang Agama Dan Kesehatan

Khitan pada laki-laki maupun pada wanita sudah dikenal jauh sebelum abad Masehi. Menurut Horodotus selain dari Mesir, juga Syiria dan berbagai bangsa Asia melakukan kebiasaan tersebut.
Dikalangan bangsa Arab, khitan telah menjadi tradisi sejak Nabi Ibrahim as dan Ismail as. Dengan tersebarnya Islam maka kebiasaan tersebutjuga dikukuhkan oleh ajaran Islam itu sendiri, cepat diikuti oleh bangsa-bangsa pengabut Islam lainnya.
Khitan (circumcision ) adalah memotong kulup (praeputiumglandis), supaya kepala zakar terbuka selama-lamanya. Secara klinis dapat diungkapkan, bahwa khitan sangat bermanfaat bagi kesehatan, antara lain penis akan lebih gampang dibersihkan, dan statistik menunjukan bahwa orang yang dikhitan lebih jarang menderita kanker penis.

Hukum Khitan

Setiap muslim dan muslimah harus dikhitan, berdasarkan surah an Nahl ayat 123

(Kemudian kami wahyukan kepadamu; Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang musrikin)

Ayat tersebut bersifat umum. Dan menurut kaidah ushulul-fiqhi mewajibkan yang umum tetap pada keumumannya.

Ayat dan Hadits yang bersifat umum wajib menetapkannya pada keumumannya, sampai ada dalil yang membuat khusus (pengecualian)

Adapun Hadits yang berhubungan dengan khitan ini, tidak kurang dari 20 hadits jumlahnya. Dirawikan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Thabrani, Tirmizi dll

Diantaranya yang memerintahkan kepada seseorang yang baru masuk islam, sebagai berikut;

(……singkirkan darimu rambut kufur itu dan khitanlah…….) H R AbuDaud dan Ahmad 

(Khitan itu wajib bagi laki-laki dan perbuatan sangat terhormat bagi perempuan) H R Ahmad dan Abu Daud

Manfaat Khitan

Faedah dan manfaat utama khitan adalah kebersihan an kesucian. Seperti diketahui bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman.

(kebersihan separuh dari iman) H R Muslim

Waktu khitan

Kalau ditinjau di Negara-negara Islam atau negara yang berpenduduk mayoritas Islam maka akan kita jumpai variasi usia khitan.
Di Arab Saudi anak-anak dikhitan antara usia 3 s.d. 7 tahun, Mesir antara 5 s.d. 6 tahun, India 5 s.d. 9 tahun, Iran biasanya pada usia 4 tahun.
Sedangkan di Indonesia yang terkenal taat agamanya anak-akak dikhitan pada usia sebelum 10 tahun, sedangkan bagi daerah daerah yang kurang taat pada agamanya anak-anak dikhitan sesudah umur 14 tahun.

Bagaimana menurut sunah Nabi ?

Menurut kitab Zadul Ma’ad, Nabi Ibrahim mengkhitan putranya yang pertama (Nabi Ismail as) pada usia 7 hari, sedangkan pada putra yang lain pada usia 13 tahun. Sedangkan Nabi Muhammad saw mengkhitankan cucunya (Hasan dan Husein) pada usia 7 hari dari kelahirannya masing-masing. 

Khitan anak Perempuan

Sedikitnya ada 4 cara pada khitan anak perempuan yaitu:

  1. Memotong sedikit kulit sebelah atas vulva (farji) 
  2. Memotong Badhr (praeputiumclitoridis, yaitu kuluit penutup kelentit 
  3. Memotong labia minora 
  4. Memotong bagian clitorisyang tampak keluar.

Namun tidak ada satu nash yang sahih yang mewajibkan secara tegas. Oleh karenanya juga tidak ada ketegasan pandangan para Imam dan ulama tentang mesti atau tidaknya khitan pada perempuan. Juga tidak ada kesepakatan tentang bagian farj yang mana yang dipotong pada khitan perempuan tesebut. 
Semoga bermanfaat (goes) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *