Rabu tanggal 28 April 2021 sudah memasuki materi ke 11 pada Belajar Menulis Gelombang 18. Materi kali ini bertema Penerbit Mayor yang dibawakan oleh Bapak Edi S Mulyanta.
Biodata Narasumber
Bapak Edi S. Mulyanta S.Si, M.T. terlahir di Jogjakarta pada 24 Mei 1969. Beliau yang menyelesaikan S1 Geografi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 19942 dan S2 Magister Teknologi Informasi Fak. Elektro UGM Yogyakarta 2006 ini mempunyai 3 orang putra / putri.
Pekerjaan saat ini masih menjabat sebagai Publishing Consultant & E-Book Development Andi Publisher. Sedangkan kraya tulis beliau yang sudah diterbitkan diantaranya
- How to make money inBIG DATA, 20212.
- Lebih Mahir Word 2019, Untuk Penulisan Ilmiah, 2019
- Teknik Modern Fotografi Digital 2007
- Pengolahan Digital Image 2007
- Menyusun Karya Tulis Ilmiah Menggunakan MS Office Word, 2006
- Special Workshop: Teknik Airbrush Menggunakan Photoshop 2005
- Menjadi Desainer Layout Andal dengan Adobe InDesign 2005
- Pengenalan Protokol Jaringan Wireless Komputer 2005
- Kupas Tuntas Ponsel Anda 2003dl
Tentang Penerbitan
Dunia penerbitan saat ini baik itu penerbit mayor maupun penerbit minor menghadapi sesuatu permasalahan yang hampir sama dengan kehidupan usaha yang lain sekarang di masa pandemi yang belum tahu kapan pasti berakhir. Dunia penerbitan baik penerbit mayor maupun penerbit minor adalah dunia bisnis semata, dan terbesit idealisme di dalamnya, yang tentunya setiap penerbit mempunyai visi dan misi yang berbeda-beda. Dalam dunia bisnis, nomor satu yang dicari adalah keuntungan atau dapat dikatakan berujung pada Duit.
Outlet utama bisnis penerbitan buku adalah pasar toko buku yang paling utama di samping tentunya pasar di luar toko buku yang tidak dapat kita ke sampingkan juga. Toko buku inilah yang menjadi soko guru dari bisnis ini sehingga ketergantungan ini sudah menjadi suatu ekosistem yang khas dalam dunia penerbitan.
Di Undang-undang Nomor 3 tahun 2017, sudah dijelaskan dengan gamblang tentang sistem perbukuan di Indonesia. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Saat ini yang bermasalah adalah dalam tahap pendistribusian materi yang telah diproses untuk dapat meningkatkan literasi baca di Indonesia.
Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya. Demikian arti makna menurut UU No 3 – 2017.
Tugas penerbit adalah mendapatkan -Naskah- yang tentunya dapat diproses menjadi buku untuk menghasilkan keuntungan, sehingga bisnis penerbitan tersebut dapat berkembang dan meningkatkan literasi bagi masyarakat secara umum.
Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir. Tugas penulis adalah menghasilkan Naskah Buku yang memenuhi kriteria bagi penerbit. Penerbit akan mengolah Naskah Buku tersebut menjadi komoditas berupa buku cetakan maupun buku elektronik menyesuaikan perkembangan jaman.
Definisi Buku menurut UU Perbukuan
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Ke depan baik itu penerbit buku Mayor maupun Minor dapat berperan saling melengkapi dalam memenuhi amanat undang-undang ini. Buku merupakan luaran atau outcome yang diakui oleh undang-undang sebagai syarat dalam memenuhi kewajiban baik itu Guru, Dosen, maupun tenaga-tenaga di Pemerintahan.
Beberapa Undang-undang yang memperkuat posisi buku ada di UU 12/2012 Perguruan Tinggi Pasal 46 ayat 2 ….Hasil Penelitian wajib disebarluaskan…. dipublikasikan (dalam bentuk Buku Ber ISBN)
Manfaat ISBN
Karena begitu pentingnya luaran atau outcomes dari beberapa profesi pendidik, sehingga tumbuh subur pula penerbit-penerbit yang menyalurkan hasil pemikiran penulis dalam bentuk buku yang ber ISBN. Penerbit di Indonesia telah diwadahi pemerintah dalam organisasi IKAPI, sehingga bagi yang akan menerbitkan buku, sebaiknya menggunakan saluran tersebut yang telah diakui oleh pemerintah.
Setiap penerbit diperbolehkan untuk mengajukan Nomor ISBN ke perpustakaan nasional. Di dalam perkembangannya, perpustakaan nasional memberikan penanda tertenu dalam ISBN untuk menunjukkan skala produksi penerbitannya.
Skala produksi ini hanya menunjukkan kemampuan output buku yang dihasilkan serta kemampuan distribusinya ke masyarakat luas. Semakin besar output dan distribusinya, ISBN yang dikeluarkan oleh Perpusnas akan semakin banyak. Akhirnya diberikan kode produksi buku di ISBN dalam bentuk Publications Element Number.
Inilah struktur ISBN sebagai penanda Perpusnas dalam mendistribusikan nomor buku secara individual.
Karena hal itulah kemudian muncul istilah penerbit mayor dan penerbit minor, hanya karena masalah skala produksi saja.. visi dan misi penerbitan semuanya sama yaitu mencari keuntungan bisnis, dan ada sisi idealisme di dalamnya.
Aturan pemerintah, terkadang bergerak mengikuti dinamika masyarakat. Karena banyaknya terbitan yang diajukan sebagai syarat Jabatan Fungsional, akhirnya pemerintah terkadang memberikan syarat tertentu untuk mempermudah klasifikasi pemberian nilai indeks di angka kredit. Sehingga munculah penerbit skala mayor (nasional) dan skala regional saja. Bahkan di luaran Pendidikan Tinggi, jelas mensyaratkan untuk mendapatkan nilai angka kredit nasional harus diterbitkan di penerbit skala nasional (minimal 3 propinsi kantor pemasaran). Hal ini lah yang semakin menegaskan garis yang jelas penerbit mayor dan minor, hanya karena skala penjualannya.
Hal ini tentunya ke depan akan semakin diperbaiki, mengingat penerbitan buku saat ini sudah mengikuti perkembangan teknologi yaitu penerbitan buku digital.
Itulah resume pada pertemuan ke 11 materi Penerbit Mayor pada tanggal 2 April 2021 di elajar Menulis Gelombang 18.